Monday, February 25, 2013

Asuransi Rumah Lindungi Pihak Ketiga


Asuransi Rumah
Di Jakarta asuransi rumah sepertinya akan menjadi hal yang sangat penting bagi kita yang memiliki rumah. Di Jakarta sangat banyak kejadian kebakaran akibat kelalaian, karena korsleting listrik, meledaknya kompor gas, karena api rokok, juga karena anak bermain api.

Apabila kita mengalami kebakaran karena kelalaian kita sendiri pasti kita akan sangat terpukul, apalagi bila karena rumah kita yang terbakar api sampai menjalar kerumah tetangga, tentu tetangga akan menuntut kita juga untuk mengganti kerugian, istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga.

Jika kita mengikuti program asuransi rumah, maka apabila terjadi bencana kebakaran karena kelalaian kita sendiri, kita tidak akan terlalu berat menanggung beban, karena pihak asuransi yang akan menanggung tanggung jawab hukum kerugian tersebut. Bayangkan kebakaran akibat kelalaian kita menjalar hingga belasan atau puluhan rumah, pasti kita sangat sulit menanggung tanggung jawab hukum kerugian yang terjadi.

Asuransi untuk rumah memiliki perlindungan untuk pihak ketiga, yang di maksud pihak ketiga merupakan pihak yang mengalami kerugian akibat kelalaian kita atau anggota keluarga kita sehingga kita harus melakukan tanggung jawab hukum atas kerugian yang terjadi.
Tetapi tidak semua asuransi untuk rumah memiliki perlindungan pihak ketiga, jadi sebelum bergabung dengan asuransi ada baiknya melihat dan mepertanyakan secara jelas dahulu apa yang dilindungi dan masuk dalam polis.

Apabla anda ingin mengetahui lebih jelas apa saja yang dilindungi oleh asuransi untuk rumah, berikut adalah keterangannya:
1.      Melindungi lengkap rumah dan harta yang berada di dalamnya, seperti akibat bencana alam, kecelakaan, pencurian, dan apa yang terkandung dalam polis.
2.      Penggantian berdasarkan pengembalian nilai, yaitu bila terjadi kerusakan atau kerugian lainnya, asuransi akan memberikan penggantian berdasarkan nilainya tanpa pengurangan.
3.      Pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga, penggantian terhadap pihak ketiga yang di sebabkan oleh kelalaian anda maupun anggota keluarga anda.
4.      Perlindungan kecelakaan pribadi, yaitu perlindungan luka badan yang di derita oleh tertanggung selama berada dalam bangunan akibat kebakaran, perampokan, atau kebongkaran.

Sebagai tips tambahan, perlindungan yang ditawarkan setiap perusahaan asuransi berbeda-beda, jadi anda perlu untuk teliti, dan bijak dalam memilih asuransi untuk rumah anda, jangan sampai anda memperoleh informasi yang tidak jelas, atau menggantung dari perusahaan asuransi yang akan anda gunakan, carilah informasi sejelas-jelasnya dan jangan takut untuk bertanya apa saja yang ingin anda tanyakan agar waktu anda sudah memilih jasa asuransi yang akan anda gunakan dan ingin melakukan proses klaim, anda tidak merasa seperti dipermainkan atau di bohongi. Terima kasih :)

No comments:

Post a Comment