![]() |
Asuransi Rumah |
Apabila kita mengalami kebakaran karena kelalaian kita sendiri
pasti kita akan sangat terpukul, apalagi bila karena rumah kita yang terbakar
api sampai menjalar kerumah tetangga, tentu tetangga akan menuntut kita juga
untuk mengganti kerugian, istilahnya sudah jatuh tertimpa tangga.
Jika kita mengikuti program asuransi rumah, maka apabila terjadi bencana kebakaran karena kelalaian kita
sendiri, kita tidak akan terlalu berat menanggung beban, karena pihak asuransi
yang akan menanggung tanggung jawab hukum kerugian tersebut. Bayangkan
kebakaran akibat kelalaian kita menjalar hingga belasan atau puluhan rumah,
pasti kita sangat sulit menanggung tanggung jawab hukum kerugian yang terjadi.
Asuransi untuk rumah memiliki perlindungan untuk pihak ketiga,
yang di maksud pihak ketiga merupakan pihak yang mengalami kerugian akibat
kelalaian kita atau anggota keluarga kita sehingga kita harus melakukan
tanggung jawab hukum atas kerugian yang terjadi.
Tetapi tidak semua asuransi untuk rumah memiliki perlindungan
pihak ketiga, jadi sebelum bergabung dengan asuransi ada baiknya melihat dan
mepertanyakan secara jelas dahulu apa yang dilindungi dan masuk dalam polis.
Apabla anda ingin mengetahui lebih jelas apa saja yang dilindungi
oleh asuransi untuk rumah, berikut adalah keterangannya:
1.
Melindungi lengkap rumah dan harta
yang berada di dalamnya, seperti akibat bencana alam, kecelakaan, pencurian,
dan apa yang terkandung dalam polis.
2.
Penggantian berdasarkan pengembalian
nilai, yaitu bila terjadi kerusakan atau kerugian lainnya, asuransi akan
memberikan penggantian berdasarkan nilainya tanpa pengurangan.
3.
Pertanggungjawaban terhadap pihak
ketiga, penggantian terhadap pihak ketiga yang di sebabkan oleh kelalaian anda
maupun anggota keluarga anda.
4.
Perlindungan kecelakaan pribadi, yaitu
perlindungan luka badan yang di derita oleh tertanggung selama berada dalam
bangunan akibat kebakaran, perampokan, atau kebongkaran.
No comments:
Post a Comment