Monday, February 25, 2013

Punya Masalah Jantung Gunakan Asuransi Jantung


Asuransi Jantung
Pentingnya asuransi jantung karena, penyakit jantung saat ini menjadi salalah satu pembunuh no 1 di dunia, 17,5 juta penderita jantung meninggal setiap tahunnya, dan ranking pertama penyebab kematian di Indonesia.

Beberapa penyebab timbulnya penyakit jantung adalah gaya hidup yang tidak sehat, seperti merokok, minum alkohol, pola makan yang tidak sehat, stress, kurang istirahat, dan kurangnya berolahraga. Ada juga penyakit jantung karena bawaan dari lahir, kalau dari lahir disebabkan pertumbuhan jantung yang kurang sempurna, sehingga bisa menyebabkan seperti kebocoran dan kurangnya sempurna memompa darah.

Saat kita atau anggota keluarga yang kita cintai memiliki pola hidup yang tidak sehat, atau memiliki sejarah keluarga terkena penyakit-penyakit dalam kategori kritis, ada baiknya jika kita segera mencoba untuk menggunakan asuransi untuk penyakit-penyakit kritis, salah satunya yaitu asuransi jantung. Mengapa sebaiknya segera mungkin? Karena prinsip dasar asuransi kesehatan agar kita bisa mendapatkan premi yang murah atau bahkan untuk dapat diterima pengajuannya adalah menerima orang yang masih sehat, atau pemohon yang sudah keluar dari rumah sakit. Jadi sebaiknya begitu kita mengetahui sejarah keluarga atau menyadari mengenai pola hidup yang tidak sehat segera lakukan check-up dan dapat menggunakan asuransi untuk penyakit kritis jantung.

Keuntungan menggunakan asuransi penyakit kritis seperti asuransi untuk jantung adalah:
1.      Santunan tunai begitu anda terdiagnosa penyakit kritis (daftar penyakit tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaan asuransi)
2.      Manfaat harian rawat inap, yaitu penanggungan pembayaran rawat inap akibat penyakit kritis atas rekomendasi praktisi medis yang terdaftar pada asuransi.
3.      Manfaat pembedahan, yaitu penggantian seluruh biaya aktual pembedahan (dokter bedah, dokter anastesi, kamar operasi, beserta peralatan dan obat-obat penunjang pembedahan) yang dilaksanakan dirumah sakit, oleh praktisi medis yang terdaftar pada asuransi.

Hal-hal lain yang perlu diketahui juga, asuransi memiliki batasan usia yang dapat mengikuti perlindungan asuransi, yaitu mulai dari usia 17-60 tahun (dapat diperpanjang hingga 65 tahun), anak-anak dapat juga disertakan dengan orang tua sebagai pemegang polis.

Dalam memberikan informasi yang diperlukan atau ditanyakan oleh pihak asuransi juga sangat di perlukan keterbukaan dari kita sebagai pemohon, karena jika ada terjadi ketidak tepatan data yang akan mengalami kerugian adalah kita sendiri sebagai pemohon, karena bisa mengakibatkan pembatalan perlindungan. Nah pasti tidak ingin jika sudah membayar dan saat membutuhkan perlindungan asuransi yang kita gunakan malah tidak dapat berlaku karena ketidak tepatan data.

No comments:

Post a Comment