![]() |
Asuransi Mobil |
Asuransi mobil
di Jakarta laris manis, apa lagi Jakarta sering banjir, sering ada kecelakaan,
dan pencurian kendaraan. jenis perusahaan penyedia jasa asuransi untuk mobil
juga sekarang ini sudah sangat banyak, baik perusahaan asuransi besar ataupun
kecil.
Tapi seringkali kalau kita
mendaftarkan mobil kita atau kendaraan kita menggunakan asuransi, kita tidak
terlalu memperhatikan cara proses klaim. Menurut saya biasa kita akan bertanya
caranya klaim pada saat kita baru mendaftar atau menggunakan jasa asuransi,
tetapi karena kita baru saja melakukan mendaftar maka kita hanya akan
mendengarkan dan memperhatikan pada saat itu saja, tapi kemudian melupakannya.
Karena itu saya akan mencoba membantu
bagi yang mungkin saat ini sedang mencari cara untuk klaim asuransi untuk mobil
anda, mungkin anda membuka artikel ini karena sedang melakukan browsing untuk
membutuhkan panduan untuk melakukan klaim asuransi mobil anda.
Pada umumnya yang perlu dilakukan
untuk proses Klaim karena kecelakaan:
1. Telepon pihak asuransi anda
Hubungi
segera call center asuransi anda jika terjadi kecelakaan, operator
tentu akan melayani dan menuntun anda.
2. Siapkan dokumen untuk klaim
Siapkan
fotokopi SIM, STNK, dan isi formulir klaim yang disediakan.
3. Lakukan klaim
Datangi
pihak asuransi untuk mengajukan klaim. Setelah itu anda akan dituntun untuk
lakukan prosedur untuk keluar surat perintah kerja, sehingga mobil dapat dibawa ke bengkel rekanan
asuransi.
Kalau untuk proses klaim karena mobil
hilang:
1. Telepon pihak asuransi anda
Maksimum
waktu harus melapor tergantung kebijakan masing-masing penyedia jasa asuransi
2. Buat laporan kehilangan dari kantor
Polisi.
3. Siapkan dokumen klaim
Fotokopi
BPKB, STNK, BAP, Meterai, pemblokiran STNK, surat keterangan hilang,
4. Ikuti prosedur wawancara
Semoga artikel ini berguna untuk
menjadi pedoman bagi yang ingin melakukan klaim pada asuransi mobil anda. Terima kasih
No comments:
Post a Comment